Senin, 06 Agustus 2012

Persiapan Lahan Tanaman Karet

Peremajaan Tanaman Karet
Peremajaan tanaman karet dilakukan pada kebun-kebun karet yang pohonnya sudah tidak berproduksi dengan baik. Tahapan replanting antara lain :
(1) Penebangan dilakukan dengan menumbangkan pohon karet tua secara bertahap dengan menggunakan chainsaw tipe 0700 motor 2 tak SPHL 3002008041 dengan panjang gergaji adalah 75 cm dan lebar 10,5 cm. Chainsaw tersebut bekerja dengan menggunakan solar dengan kapasitas 1 tangki adalah 1,25 liter. Kayu-kayu hasil penebangan kemudian dipotong-potong dengan panjang sesuai yang dibutuhkan pabrik serta untuk memudahkan pengangkutan. Kayu hasil penebangan yang diangkut ke pabrik pengolahan kayu adalah kayu-kayu yang mempunyai diameter diatas 10 cm. Tiap truk dapat mengangkut kayu sebanyak 9-10 ton. Selanjutnya dilakukan pembongkaran tunggul dari pokok yang telah ditumbang dengan buldozer DB5ESS-1 hingga seluruh tunggul benar-benar terbongkar ke atas permukaan tanah. 1 hari kerja mesin buldozer adalah 10 jam untuk luas lahan sebesar 1,5 ha;
(2) Lakukan pemancangan untuk rencana perumpukan. Lebar rumpukan adalah 4 meter dan panjang sesuai kebutuhan. Laksanakan pekerjaan rumpuk jalur dengan buldozer sesuai dengan pengukuran yang telah direncanakan;
(3) Kemudian dilakukan pembajakan I dengan menggunakan traktor tipe MASSEY Ferguson 440 (kekuatan 82 HP) dengan kedalaman 20-30 cm. Norma kerja yang berlaku adalah 6 JKT (Jam Kerja Traktor) per ha;
(4) Lakukan pengayapan I dengan mengumpulkan seluruh akar yang berdiameter lebih besar 1 cm dan dikumpulkan di atas tunggul. Norma kerja untuk pengayapan 1 adalah 20 HK/ha;
(5) Laksanakan pembajakan 2 dan pengayapan 2 dengan kriteria sama seperti pembajakan I dan pengayapan I. Norma kerja yang berlaku untuk bajak 2 dan ayap 2 adalah 6 JKT/ha dan 15 HK/ha;
(6) laksanakan penggaruan 1 yang bertujuan untuk meratakan tanah dari hasil pembajakan sebelumnya kemudian lakukan pengayapan 3. Pastikan semua tanah hancur dan rata. Norma yang berlaku untuk garu 1 adalah 3 JKT/ha dan 10 HK/ha untuk ayap 3;
(7) Terakhir adalah garu 2 dengan norma yang berlaku adalah 2 JKT/ha.

Pemancangan
Pemancangan bertujuan untuk menandai tempat lubang tanam, dengan ketentuan jarak tanam sebagai berikut :
a) Pada areal lahan yang relatif datar/landai (kemiringan antara 0-10 %) jarak tanam adalah 6 m x 3 m ( 550 lubang tanam/hektar) berjarak 6 m mengikuti arah timur ke barat dan arah utara-selatan berjarak 3 m.
b) Pada areal lahan yang mempunyai kemiringan 10-25 % maka menggunakan sistem pola tanam menurut kontur (teras bersambung) untuk mengendalikan erosi. Cara pengajiran pada pola tanam kontur antara lain : 1) menentukan ajir teras bersambung dan 2) memasang ajir dengan jarak tanam 3 m pada teras yang dibuat.
Norma untuk pemancangan adalah 6 HK/ha.

Pembuatan Lubang Tanam
Ukuran lubang tanam bergantung pada bentuk bibitnya. Untuk stum mata tidur, stum mini, dan bibit polibeg menggunakan ukuran panjang, lebar, dan tinggi berturut-turut 40 cm, 40 cm dan 40 cm. Sedangkan untuk stum tinggi masing-masing panjang, lebar dan tingi adalah 60 cm, 60 cm dan 60 cm. Pada waktu penggalian lubang tanam diusahakan topsoil dipisahkan dari subsoil dengan cara meletakkan disebelah kanan dan kiri lubang. Norma yang berlaku untuk pembuatan lubang tanam adalah 12-16 HK/ha.

Penanaman
Bila menggunakan stum mata tidur dan stum mini, mata okulasi harus sudah membengkak/mentis dan jika menggunakan bibit dalam polibeg, dan teratas harus dalam keadaan tua.
Penanaman dilakukan dengan memasukkan bibit ke tengah-tengah lubang, kemudian ditimbun dengan subsoil dan topsoil. Bila menggunakan bahan tanam stum mata tidur, stum mini, dan stum tinggi, pemadatan tanah dilakukan secara bertahap sehingga timbunan menjadi padat dan kompak. Lubang tanam diisi tanah sampai penuh dan dipadatkan sampai permukaannya rata dengan sekelilingnya. Bila menggunakan bibit dalam polibeg, pemadatan tanah di sekeliling cukup dilakukan dengan tangan tanpa diinjak. Norma yang berlaku untuk penanaman secara umum adalah 50 batang/HK


-TeeS-